Muslim Soroti Dasar Penerbitan SHM Nomor 695 atas Nama Mirja Kusuma

JAKARTA 21 NEWS

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:12 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Persoalan tanah di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali menjadi perhatian. Persoalan ini berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2008 yang kemudian dikaitkan dengan penerbitan SHM Nomor 695 tertanggal 4 Mei 2021 atas nama Mirja Kusuma.

Muslim, selaku pelapor dugaan pemalsuan surat, mempertanyakan keaslian surat penguasaan fisik tersebut. Menurut Muslim, persoalan paling mendasar adalah karena orang tuanya tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah didatangi untuk menandatangani surat tersebut, dan tidak pernah menandatangani surat yang dipersoalkan.

“Orang tua saya tidak pernah didatangi, tidak pernah diminta untuk menandatangani surat tersebut, dan tidak pernah menandatanganinya. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana tanda tangan tersebut bisa muncul dalam dokumen,” ujar Muslim.

Muslim menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh seseorang tanpa proses pembuktian. Namun, menurutnya, apabila seseorang yang namanya tercantum atau tanda tangannya digunakan dalam suatu dokumen menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, maka keaslian dokumen tersebut patut diperiksa secara hukum.

Persoalan tersebut telah dilaporkan Muslim kepada Polres Subulussalam terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Muslim meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, termasuk pemeriksaan terhadap tanda tangan, pihak yang membuat surat, para saksi yang tercantum dalam surat, serta pihak yang mengetahui proses pembuatan dan penggunaan dokumen tersebut.

Keterangan di Bawah Sumpah di Pengadilan

Muslim juga menyoroti keterangan Indra Lesmana, yang disebut sebagai suami Suharyanti. Menurut Muslim, Indra Lesmana telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkil.

Keterangan tersebut, menurut Muslim, perlu dibandingkan dengan surat penguasaan fisik dan dokumen lain yang kemudian dikaitkan dengan penerbitan SHM Nomor 695.

“Kalau sudah ada keterangan di bawah sumpah di pengadilan, tentu keterangan tersebut perlu diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Dari sana bisa dilihat bagaimana sebenarnya riwayat penguasaan dan peralihan tanah tersebut,” kata Muslim.

Mempertanyakan Asal-Usul Tanah

Muslim juga mempertanyakan dasar penguasaan tanah yang dalam surat tertanggal 11 Januari 2008 disebut dikuasai oleh Suharyanti dengan luas 200 x 100 meter atau 2 hektare.

Menurut Muslim, perlu dijelaskan secara terang bagaimana asal-usul tanah tersebut, siapa yang pertama kali menguasai, dasar haknya, serta bagaimana proses tanah tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari dokumen yang digunakan hingga terbit SHM Nomor 695 atas nama Mirja Kusuma pada 4 Mei 2021.

Muslim juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, Indra Lesmana tidak pernah memiliki tanah tersebut dan tidak pernah menjual tanah kepada Mirja Kusuma. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu diuji dengan bukti dan keterangan para pihak yang berwenang.

“Kami meminta semua pihak diperiksa secara objektif. Jangan hanya melihat satu surat. Periksa asal-usul tanah, siapa yang menguasai, siapa yang menjual, dasar peralihannya apa, dan bagaimana dokumen itu digunakan sampai akhirnya terbit SHM Nomor 695,” ujar Muslim.

Muslim menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta kebenaran dibuktikan. Kalau tanda tangan itu memang dibuat oleh orang tua saya, silakan dibuktikan. Tetapi kalau orang tua saya tidak pernah datang, tidak pernah diminta menandatangani dan tidak pernah menandatangani surat tersebut, kami meminta hal itu juga diperiksa secara serius,” tegas Muslim.

Ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh rangkaian dokumen dan fakta, mulai dari surat penguasaan fisik tahun 2008, keterangan para saksi, keterangan Indra Lesmana di pengadilan, proses peralihan tanah, hingga penerbitan SHM Nomor 695 tanggal 4 Mei 2021 atas nama Mirja Kusuma. Tutup Muslim. (Rj).

Berita Terkait

Pemilik Lahan Singgersing Bereaksi Keras: “Jangan Sampai Kami Jadi Penonton di Kampung Sendiri
Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar
Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
Lagi Berulah, CV Lae Saga Diduga Kunci Portal Akses Kebun, Kepala Mukim Binanga Desak Pemko Subulussalam Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Menjelang HUT Indonesai ke-81, Korban Pencurian di Pancur Batu yang Jadi Tersangka Setelah Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Maling Kembali Tagih Janji Kapolrestabes Medan!!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka Hanya Tinggal Janji, DPR RI Diminta Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru